Selasa, 04 Desember 2012

Pengertian Hukum Adat


PENGERTIAN HUKUM ADAT

2.1.Pengertian Hukum Adat Secara Umum
Hukum Adat adalah aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Sejak manusia itu diturunkan Tuhan ke muka bumi, maka ia memulai hidupnya berkeluarga, kemudian bermasyarakat, dan kemudian bernegara. Sejak manusia itu berkeluarga mereka telah mengatur dirinya dan anggota keluarganya menurut kebiasaan mereka , misalnya , misalnya ayah pergi berburu atau mencari akar-akaran untuk bahan makanan, ibu menghidupkan api untuk membakar hasil buruan kemudian bersantap bersama. Perilaku kebiasaan itu berlaku terus menerus, sehinga merupakan pembagian kerja yang tetap.
Maka dilihat dari perkembangan hidup manusia, terjadinya hukum itu mulai dari pribadi manusia yang diberi Tuhan akal pikiran dan perilaku. Perilaku yang terus menerus dilakukan perorangan menimbulkan “kebiasaan pribadi”. Apabila kebiasaan pribadi itu ditiru oleh orang lain, maka ia akan juga menjadi kebiasaan orang itu. Lambat laun diantara orang yang satu dan orang yang lain di dalam kesatuan masyarakat melakukan perilaku kebiasaan tadi. Kemudian apabila seluruh anggota masyarakat melakukan perilaku kebiasaan tadi, maka lambat laun kebiasaan itu menjadi “Adat” dari masyarakat itu. Adat adalah kebiasaan masyarakat, dan kelompok-kelompok masyarakat lambat laun menjadikan adat itu sebagai adat yang seharusnya berlaku bagi semua anggota masyarakat, sehingga menjadi “Hukum Adat”. Jadi Hukum Adat adalah Adat yang diterima dan harus dilaksanakan dalam masyarakat yang bersangkutan. (Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, hal. 1)


2.2.Pengertian Hukum Adat Dibeberapa Daerah    
Dibeberapa daerah memang antara “adat” dan “hukum adat” tidak ada perbedaan, apalagi masyarakat yang tidak mempelajari hokum adat seagai ilmu pengetahuan, jadi apabila disebutkan istilah “adat” maka yang di dalamnya termasuk pula “hokum adat”. Berikut akan disampaikan pengertian adat tersebut menurut masyarakat dibeberapa daerah, antara lain :
1.   Di Minangkabau
* Adat yang sebenarnya adat
            Yang dimaksud adat adalah adat yang tidak lekang di panas dan tidak lapuk di hujan, yaitu adat ciptaan Tuhan Yang Maha Pencipta. Seperti dikatakan “ Ikan adatnya di air, air adatnya membasahi, pisau adatnya melukai, dan lain sebagainya.
            Jadi adat adalah perilaku alamiah, karena sudah merupakan ketetapan Tuhan yang tidak berubah, sudah merupakan sifat perilaku yang seharusnya demikian. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat itu dipengaruhi oleh ajaran keagamaan, segala sesuatunya dipengaruhi oleh Tuhan Yang Mah Esa.
·         Adat istiadat
            Adat adalah sebagai aturan (kaidah) yang ditentukan oleh nenek moyang (leluhur) yang di Minangkabau dikatakan berasal dari Ninik Katamanggungan dan Ninik Parpatih Nan Sabatang di Balai Balairung Periangan Padang Panjang. Sebagaimana dikatakan “Negeri berpenghulu, suku berbah perut, kampong bertua, rumah bertungganai, diasak layu dibubut mati”.
            Dalam hal ini adat mengandung arti kaidah-kaidah aturan kebiasaan yang berlaku tradisional sejak zaman Poyang asal sampi ke anak cucu di masa sekarang. Aturan ini umumnya tidak mudah berubah.
·         Adat nan diadatkan
Yaitu adat sebagai aturan (kaidah) yang ditetapkan atas dasar “bulat mufakat” para penghulu, tua-tua adat, cerdik pandai, dalam majelis kerapatan adat atas dasar ”halur” dan “patut”.
·         Adat nan teradat
Yaitu kebiasaan bertngkah laku yang dipakai karena tiru meniru diantara anggota masyarakat. Karena perilaku kebiasaan itu sudah terbiasa dipakai, maka dirasakan tidak baik ditingalkan. (Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, hal. 11)
2.   Di Bugis.
                  Seperti halnya di Minangkabau, di tanah Bugis Adat berarti termasuk hukum adat yang disebut dengan istilah “ade” atau “ada”, sebagaimana beberapa contoh sebagai berikut :
·         Ade’ Pura Ouro
Yang dimaksud adalah adat yang sudah tetap yang tidak boleh dirubah, karena sudah disepakati bersama oleh raja dan rakyat untuk dilaksanakan dan ditaati yang telah dipersaksikan kehadapan Dewata Yang Esa . Apabila ketentuan tersebut diubah atau dibatlkan, maka negeri akan rusak, karena menyalahi sesuatu yang sudah betul dan menyingkirkan kejujuran
·         Ade’ Assituruseng 
Yang dimaksud adalah adat yang ditetapkan atas persetujuan antara raja dan rakyat. Yang dapat berubah apabila dalam pelaksanannya masih bercacat atau karena tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Perubahannya dapat dilakukan dengan musyawarah dan mufakat.
·         Ade’ Maraja ri Arungngo
Yang dimaksud ialah adat yang berlaku bagi raja dan para bangsawan, yang berasaldari Ade’ Assiturusong, karena dianggap tidak ada lagi cacatnya maka harus dilaksanakan raja dan bangsawan.
·         Ade Abiasang ri Wanue
Yang dimaksud adalah adat yang berlaku bagi seluruh rakyat atas dasar persetujuan bersama yang tidak tercatat lagi dan harus dilaksanakan seterusnya oleh rakyat.
·         Ade’ Taro Anang
            Yaitu adat yang lahir dari tua-tua desa yang intinya mengatakan :”Lluka taro Datu telluka taro Ade’, lluka taro Ade’ telluka taro Anang, lluka taro Anang telluka taro ta ma ega” (Batal ketetapan raja tak batal ketetapan dewan Pemangku Adat, batal keketapan Dewan Pemangku Adat tak batal ketetapan Tua-tua Adat, batal ketetapan Tua-tua Adat tak batal ketetapan orang banyak).
            Kesimulannya bahwa keputusan rakyat itu diatas keputusan yang lain. ( Hilman Hadikusuma,  Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, hal 12).
2.3.Pengertian Hukum Adat Menurut Para Sarjana Barat
                  Di dalam mempelajari sesuatu, kita akan menemui kesulitan dan tidak akan dapat mencapai  kesempurnan apabila kita belum mengetahui apa yang sebenarnya kita pelajari. Demikian pula ketika kita belajar Hukum Adat, kita harus mengetahui lebih dahulu devinisi atau pengertian, apa yang disebut Hukum Adat. Di bawah akan disampaikan beberapa devinisi atau pengertian Hukum Adat menurut beberapa beberapa sarjana Barat, antara lain :
1.  Prof.Dr.C. van Vollenhoven
Hukum Adat adalah : Aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan orang-orang Timur asing, yang positif yang disatu fihak mempunyai sanksi (oleh karena itu : “Hukum”) dan difihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karena itu :”Adat”). ( Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, h. 13)
            Pada devinisi di atas setidaknya ada tiga ciri yang dimiliki oleh Hukum Adat, yaitu :
-          Positif ,
Artinya bahwa hukum itu dinyatakan resmi berlaku pada waktu dan tempat yang tertentu ( yaitu di sini dan pada saat ini).
-          Mempunyai sanksi,
Artinya ada reaksi/ konsekwensi dari fihak lain atas pelanggaran suatu norma hukum (termasuk Hukum Adat)
-          Kodifikasi,
Artinya pembukuan secara sistematis suatu daerah/ lapangan/ bidang hukum tertentu sebagai kesatuan secara bulat, lengkap dan tuntas (Demikan pengertian kodifilasi menurut Prof. Djojodigoeno)
          Van Vollenhoven adalah orang pertama yang menjadikan hukum adat sebagai ilmu pengetahuan, sehingga adat menjadi sejajar dengan hukum dan ilmu hukum yang lain. Beliau juga menggambarkan perbedaan antara hokum barat dengan hokum adat sebagai brikut :
“Dalam ilmu hukum barat banyak terdapat lembaga hukum (Rechinstellingen) dan kaidah-kaidah hukum (Rechtregels) yang tidak berdasarkan atau tidak ada kaitannya dengan factor-faktor religio dalam hukum, asal saja bermanfaat dan memberikan keuntungan praktis. Tetapi di dalam hukum adat banyak lembaga-lembaga hukum dan kaidah-kaidah hukum yang berhubungan duni di luar dan di atas kemampuan manusia”. (Hilman Hadikusuma, 1992, 13)
2.   Prof. Mr.F.D. Holleman
Holleman sependapat dengan van Vollenhoven tentang pengertian hukum adat, beliau menyatakan bahwa :
“Hukum itu tidak tergantung pada keputusan”.
Norma-norma hukum adalah norma hidup yang disertai dengan sanksi dan yang jika perlu dapat dipaksakan oleh masyarakat atau badan-badan yang bersangkutan agar ditaati dan dihormati oleh ara warga masyarakat. Tidak merupakan masalah apakah terhadap norma-norma itu telah pernah ada atau tidak adanya keputusan petugas hukum. (  Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, h. 15)
3.   Prof.Dr.B. Ter Haar Bzn
Beliau membuat dua rumusan tentang Hukum Adat, yang ia sampaikan pada waktu yang berbeda, yaitu :
a. Pada tahun 1930, pada sebuah pidato dies dengan judul “Peradilan Landraad berdasarkan hukum tak tertulis” yang isinya antara lain :
“ Hukum Adat lahir dari dan dipelihara oleh keputusan-keputusan; keputusan para warga masyarakat hukum, terutama keputusan berwibawa dari kepala-kepala rakyat yang membantu pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum; atau dalam hal pertentangan kepentingan, keputusan para hakim yang bertugasn mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan itu – karena kesewenangan atau kurang pengertian – tidak bertentanan dengan keyakinan hokum rakyat, melainkan senapas seirama dengan kesadaran tersebut, diterima/ diakui atau setidak-tidaknya ditolernsikan olehnya “.   
b.   Dalam orasi tahun 1973;
            “Hukum Adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan para fungsionaris hukum yang mempunyai wibawa serta pengaruh  dan yang dalam peleksanaannya berlaku serta merta (spontan) dan dipatuhi dengan sepenuh hati”.
Dalam perumusan Ter Haar tersebut tersimpul ajaran : Beslissingenleer (Ajaran Keputusan). 
4.   Roelof van Dijk
                    Dalam bukunya yang  berjudul “Pengantar Hukum Adat Indonesia”, beliau menyampaikan beberapa hal penting , yaitu
a.       Segala bentuk kesusilaan dan kebiasaan orang Indonesia yang menjadi tingkah laku sehari- hari antara satu dengan yang lainnya disebut “Adat’
b.      Adat terdiri dari dua bagian,yaitu:
      - yang tidak mempunyai akibat hukum
      - yang mempunyai akibat hukum
c.    Antara dua bagian tersebut tidak ada suatu pemisah tegas.
d.  Bagian yang menjadi hukum adat itu mengandung pengertian yang lebih luas dari pada istilah hukum di Barat/Eropa
            Jadi Hukum Adat itu adalah:
            “Semua peraturan tingkah laku macam apapun yang biasanya dijalankan orang Indonesia (kebiasaan dan kesusilaan)dan meliputi pula peraturan-peraturan hukum yang mengatur hidup bersama orang Indonesia”.  
- Adat dan Hukum Adat adalah seiring dan tidak dapat dipisahkan.
Yang membedakan diantara keduanya hanyalah adanya akibat hukum (sanksi).
            Lebih lanjut mengenai devinisi hukum adapt, Roelof  Van Dijk dalam bukunya “Sameleving en adartrechtsvorming” (Pergaulan hidup dan pembentukan hukum adat) menguraikan sebagai berikut:
            “Hukum adat terbentuk dan terbina dalam keputusan dan tingkah laku dari aparat-aparat masyarakat dan persekutuan dalam hubungan ikat-mengikat. batas- membatasi  dan jalin-menjalin dalam rangka kesatuan tata-sosial dan tata hukum tempat mereka berfungsi.
5.   Prof. Dr. J.H.A. Logemaan
Menurut Logemaan, Hukum adat tidak mutlak sebagai Hukum Keputusan, lebih jauh dia mengatakan Bahwa :
“Norma-norma yang hidup itu adalah norma-norma kehidupan bersama, yang merupakan aturan-aturan perilaku yang harus diikuti oleh semua warga dalam pergaulan hidup besama……” (  Hilman Hadikusuma, 1992, 15)
3.      Pengertian Hukum Adat Menurut Sarjana Indonesia
1.   Prof. DR. Soepomo
Pendapat Supomo dalam beberapa catatan mengenai “Kedudukan Hukum Adat”, diantaranya ia menulis :
-          Dalam Tata hukum baru  Indonesia istilah Hukum Adat ini dipakai sebagai sinonim dari hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislative (non-statutory law)
-          Hukum yang hidup sebgai konvensi di badan-badan hukum Negara (Parlemen, Dewan-dewan Propinsi dan sebagainya;
-          Hukum yang timbul karena putusan-putusan Hakim (Judgemade Law);
-          Hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup  baik di kota-kota maupun di desa-desa (Customary Law).
            Dari devinisi yang disampaikan Supomo tersebut kita bisa mengambil kesimpulan bahwa: “            Hukum adat itu ternyata tidak hanya peraturan yang hidup dan dipertahankan sebagai peraturan adat dalam masyarakat, tapi meliputi juga kebiasaan-kebiasaan dalam lapangan ketatanegaraan (Convention) dan kehakiman atau peradilan”.
2.   Prof. DR. Soekanto
                  Dalam bukunya “Meninjau Hukum Adat Indonesia” ia sampaikan bahwa  : “Kompleks Adat-adat inilah yang kebanyakan tidak dibukukan, tidak dikodifikasikan , bersifat paksaan (dwang) dan mempunyai akibat hukum (Rechtsgevolg)…..”
      Kesimpulannya menurut beliau Hukum Adat itu mempunyai cirri-ciri :
-  Tidak dibukukan ;
-  Tidak dikodifikasikan ;
-  Bersifat paksaan dan
-  Mempunyai akibat hukum
3.  Prof. Mr. DR.Hazairin
                  Di Dalam pidato inagurasinya yang berjudul : “Kesusilaan dan Hukum” pada prinsipnya beliau mengatakan bahwa :
-      Hukum adat mempunyai hubungan yang erat dengan kesusilaan.
-  Adat adalah endapan (resapan) kesusilaan dalam masyrakat, artinya kaedah kaedah kesusilaan yang kebenaranya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat.
-    Meskipun ada perbedaan sifat dan corak antara kaedah kesusilaan dengan kaedah hukum, namun perbuatan yang oleh hukum dilarang, menurut kesusilaan juga dicela. Sebaliknya perbuatan yang oleh hokum disuruh, menurut kesusilssn juga dianjurakan.
-   Norma - norma   yang   tidak  dapat   terpelihara  lagi  oleh  kaedah – kaedah kesusilaan, maka diusahakan  pemeliharanya oleh kaedah hukum.
-    Kaedah hukum adalah kaedah yang tidak hanya didasarkan  pada kebesaran pribadi, tapi mengekang pula kebebasan itu dengan suatu gertakan /ancaman/ paksaan yang disebut ancaman hukum penguat hukum.
4.   Prof. Mr. DR.  Djojodigoeno
            Hukum adalah suatu karya masyarakat tertentu yang bertujuan tata yang adil dalam tingkah laku dan perbuatan orang dalam perhubungan pamrihnya serta kesejahteraan itu sendiri  yang menjadi substratumnya (dasarnya/ alasnya).
Jadi karya masyarakat itu bertujuan :
-          tata;
-          keadilan;
-          kesejahteraan masyarakat yang menjadi substratumnya.
Dalam kenyataannya memang dapat kita bedakan adanya dua system hukum, yaitu :
1.   Sistem hukum yang menghendaki kodifikasi;
2.  Sistem hukum yang tidak menghendaki kodifikasi (inilah yang disebut Hukum Adat).
Disini tampak jelas adanya perbedaan antara hukum dengan Hukum Adat, dimana Hukum Adat adalah hukum yang tidak menghendaki kodifikasi.
            Dasar pembedaan yang lain adalah terletak pada wujud/ bentuk pernyataannya. Menurut Prof. Djojodigoeno, dilihat dari pernyataannya hukum itu dapat diperinci dalam dua kategori, yaitu :
1.   Pernyataan melalui kekuasan Negara, disini ada 3 jenis, yaitu :
-          Berujud perundang-undangan;
-          Berujud Jurisprudensi;
-          Berujud keputusan kekuasaan tertinggi dari Negara.
2.  Pernyataan yang langsung diselenggarakan oleh rakyat,  disini  ada 3 jenis, yaitu :
-          Berujud tingkah laku dan perbuatan para anggota masyarakat;
-          Berujud keputusan brakyat dalam berbagai lembaga kemasyarakatan;
-          Pemberontakan melawan kekuasaan Negara dan perang saudara.
5.  Prof. Kusumadi Pudjosewojo, SH.
            Berpijak pada apa yang disampaikan oleh  Soepomo dan Kusumadi sendiri tentang apa yang termasuk Hukum Adat,  dan apa yang disampaikan Kusumadi pula dalam kontek yang sama yang membedakan antara Hukum Adat dengan “Adat Recht”.
            Memang tidak selamanya dapat diterima/ dibenarkan apabila Adat Recht itu disamakan dengan Hukum Adat, karena Hukum Adat itu bukan suatu lapangan hukum tersendiri disamping semua lapangan hukum yang telah ada ( Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, HTN, dan lain lain), melainkan Hukum Adat itu meliputi semua lapangan hukum tersebut, sepanjang mengenai bagian-bagian yang tidak tertulis.
Untuk selanjutnya yang tertulis itu disebut Perundang-undangan, sedangkan yang tidak tertulis disebut Adat, sehingga dalam Negara ini ahirnya terdapat Dua macam hukum untuk masing-masing lapangan hukum , yaitu :
- Hukum Perdata Perundang-undangan dan Hukum Perdata Adat
- Hukum Pidana Perundang-undangan dan Hukum Pidana Adat
- Hukum Dagang Perundang-undangan dan Hukum Dagang Adat
- HTN Perundang-undangan dan HTN Adat,
- dan lain-lain.
            Untuk lebih jelasnya dalam membedakan Adat Recht dengan Hukum Adat perlu kiranya disampaikan uraian tentang “Adat Recht” tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Van Vollenhoven, bahwa yang disebut “Adat Recht” itu adalah :
“Keseluruhan aturan tingkah laku yang berlaku bagi Bumi Putra dan orang Timur Asing, yang mempunyai upaya pemaksa, lagi tidak dikodifikasikan”.
Jadi jelasnya Adat Recht  itu unsurnya adalah :
-          Keseluruhan aturan tingkah laku bagi Bumi Putra dan orang Timur Asing;
-          Ada sanksinya;
-          Dalam keadaan tidak dikodifikasikan.
Sedangkan Hukum Adat adalah :
            “ Keseluruhan aturan tingkah laku yang adat dan sekaligus hukum”.
Atau :
            “ Keseluruhan aturan hukum yang tidak tertulis”.
Jadi  HUKUM ADAT = HUKUM YANG TIDAK TERTULIS
            ( Pasal 32 UUDS 1950).
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa, pada intinya antara Hukum Adat dengan Adat Recht itu memang ada persamaan dan perbedaannya.
-          Persamaannya, Hukum Adat dan Adat Recht keduanya adalah sebagai hukum yang tidak tertulis;
-          Perbedaannya, Hukum Adat adalah segala hokum yang tidak tertulis (semua tidak tertulis), sedangkan Adat Recht sebagian ada yang tertulis.
Selanjutnya Kusumadi memperjelas maksudnya sebagai berikut :
            “ Oleh pengundang-undang Hindia Belanda terhadap golongan-golongan rakyat tertentu dalam bidang-bidang tertentu, “Adat Recht”nya telah dihapuskan kekuatan hukumnya, misalnya : terhadap orang Timur Asing, karena terhadap mereka diberlakukan hokum perundang-undangan. Tetapi disamping hokum perundang-undangan itu sekarang dalam bidang-bidang tadi masih sepenuhnya akan berlaku Hukum Adatnya (hukumnya yang tidak tertulis)”.
6.   Bushar Muhammad
            Berpijak dari apa yang telah disampaikan oleh Supomo dan Hazairin, beliau menyimpulkan bahwa :
            “ Hukum Adat terutama hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat Adat, karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa Adat (mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat Adat itu) yaitu : dalam keputusan Lurah, Penghulu, Pembantu Lurah, Wali Tanah, Kepala Adat, Hakim“.
            Kesimpulannya benar apa yang dikatakan Ter Har dalam bukunya: “Azas-azas dan Susunan Hukum Adat” yang dikutib oleh Imam Sudiyat bahwa :
            “ Peradilan menurut Hukum Adat melanjutkan segala sesuatu yang ada dalam hidup kemasyarakatan dan telah mendapatkan bentuk sebagai hukum”. (Imam Sudiyat, Azas-azas Hukum Adat, hal 21).

2 komentar: