Senin, 17 Desember 2012

Perizinan di Bidang Usaha Kecil


   Perizinan Bidang Usaha Kecil
            Berdasrakan PP Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan  Pemerintahan, antara Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, telah dibagi-bagi kewenangan pemerintah pusat dan daerah provinsi dalam bidang perdagangan dan perindustrian.
            Hubungannya dengan bidang usaha kecil, ada beberapa masalah yang dihadapiaan i oleh Pemerintah Daerah, antara lain :
1.      kurangnya dukungan Kadin terhadap pengembangan usaha kecil;
2.      terbatasnya persediaan bahan baku yang dibutuhkan  usaha kecil di daerah;
3.      tidak adanya lembaga penjamin, khususnya bagi usaha kecil;
4.      terbatasnya modal yang disediakan;
5.      kualitas SDM dunia usaha masih rendah;
6.      sarana dan prasarana pengembangan usaha sangat terbatas;
7.      keberpihakan Pemerintah Kota terhadap pengembangan dunia usaha sangat rendah; dan
8.      terbatasnya program-program pemberdayaan untuk usaha kecil.
            Secara umum, masalah utama perizinan adalah tidak mampunya perizinan menjadi faktoe pendorong tumbuhnya iklim uasaha bagi UKM, dan bhkan menjadi penghambat tumbuhnya UKM itu sendiri. Hal ini dapat dilihat dari karakter perizinan yang ditandai oleh beberapa hal, antara lain :
1.      banyaknya jumlah perizinan yang harus dimiliki oleh suatu jenis usaha tertentu;
2.      terlalu banyaknya jumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin tertentu;
3.      proses pengurusan perizinan sangat berbelit-belit;
4.      biaya perizinan sangat mahal dan tidak transparan;
5.      ruang lingkup izin sangat terbatas, yaitu hanya mencakup suatu wilayah administrasi tertentu saja.
            Kebijakan perizinan sebagai instrument untukmencegah eksternalitas negative dari kegiatan ekonomi/ individu belum dapat berfungsi secara efektif. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
1.      proses penysunan kebijakan perizinan tidak efektif;
2.      belum tegasnya rasionalitas yang digunakan dalam penetapan izin;
3.      kecenderungan untuk menjadikan perizinan difungsikan sebagai instrument pendapatan;
4.      masih lemahnya instrument kelembagaan untuk pemrosesan dan pengawasan izin;
5.      lemahnya rasionalitas kebijakan dan instrument  kelembagaan berkaitan masih lemahnya kapasitas pemerintah daerah dalam formulasi kebijakan dan pelaksanaan perizinan;
6.      masih terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan;
7.      monopoli birokrasi dalam proses pengurusan izin;
8.      masih lemahnya masyarakat sipil dan asosiasi bisnis sebagai instrument control pemerintah.
            Menyimak dan memperhatikan kondisi riil di negara ini serta menelaah kondisi yang ideal serta harapan-harapan demi terciptanya kondisi yang aman dan nyaman dalam hal pengurusan perizinan, maka ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan oleh setiap pemerintah daerah, yaitu :
1.      dalam formulasi kebijakan perizinan hendaknya melibatkan seluruh fihak yang berkepentingan (stakeholders) dengan perizinan;
2.      dalam menetapkan kebijakan perizinan hendaknya rasionalitas dari ditetapkannya perizinan dikemukakan dengan jelas dan spesifik;
3.      fungsi perizinan sesungguhnya harus ditempatkan sebagai instrument pengendalian dan pengawasa;
4.      hilangnya ego sektoran pada sector perizinan;
5.      tingkatkan kapasitas anggota DPRD dan pejabat pemerintah dalam kebijakan dan pelaksanaan kebijakan perizinan
6.      tindak tegas aparat yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi;
7.      kembangkan sector swasta yang mengurus hal-hal teknis dalam proses izin;
8.      tatanan pemerintahan yang baik hanya akan terjadi bila ada masyarakat sipil dan asosiasi bisnis yang kuat dan sehat.
       Kalau kita kaji memang banyak ketimpangan antara aturan, kondisi riil dan harapan yang ideal. Ini menjadi pertanyaan kita semua. Mengapa? Akan terus beginikah negara ini? Harapan kita tentu saja “Tidak”. Untuk itu marilah kita berbenah sedikit demi sedikit demi tercitanya kesejahteraan sosial dan terangkatnya derajat “WONG CILIK”, untuk berwira usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar