Perizinan
Bidang Usaha Kecil
Berdasrakan
PP Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan, antara Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, telah dibagi-bagi kewenangan pemerintah pusat dan daerah
provinsi dalam bidang perdagangan dan perindustrian.
Hubungannya
dengan bidang usaha kecil, ada beberapa masalah yang dihadapiaan i oleh
Pemerintah Daerah, antara lain :
1.
kurangnya dukungan Kadin terhadap
pengembangan usaha kecil;
2.
terbatasnya persediaan bahan baku yang
dibutuhkan usaha kecil di daerah;
3.
tidak adanya lembaga penjamin, khususnya
bagi usaha kecil;
4.
terbatasnya modal yang disediakan;
5.
kualitas SDM dunia usaha masih rendah;
6.
sarana dan prasarana pengembangan usaha
sangat terbatas;
7.
keberpihakan Pemerintah Kota terhadap
pengembangan dunia usaha sangat rendah; dan
8. terbatasnya
program-program pemberdayaan untuk usaha kecil.
Secara
umum, masalah utama perizinan adalah tidak mampunya perizinan menjadi faktoe
pendorong tumbuhnya iklim uasaha bagi UKM, dan bhkan menjadi penghambat
tumbuhnya UKM itu sendiri. Hal ini dapat dilihat dari karakter perizinan yang
ditandai oleh beberapa hal, antara lain :
1.
banyaknya jumlah perizinan yang harus
dimiliki oleh suatu jenis usaha tertentu;
2.
terlalu banyaknya jumlah persyaratan
yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin tertentu;
3.
proses pengurusan perizinan sangat
berbelit-belit;
4.
biaya perizinan sangat mahal dan tidak transparan;
5. ruang
lingkup izin sangat terbatas, yaitu hanya mencakup suatu wilayah administrasi
tertentu saja.
Kebijakan
perizinan sebagai instrument untukmencegah eksternalitas negative dari kegiatan
ekonomi/ individu belum dapat berfungsi secara efektif. Hal ini disebabkan oleh
beberapa hal, antara lain :
1.
proses penysunan kebijakan perizinan
tidak efektif;
2.
belum tegasnya rasionalitas yang
digunakan dalam penetapan izin;
3.
kecenderungan untuk menjadikan perizinan
difungsikan sebagai instrument pendapatan;
4.
masih lemahnya instrument kelembagaan
untuk pemrosesan dan pengawasan izin;
5.
lemahnya rasionalitas kebijakan dan
instrument kelembagaan berkaitan masih
lemahnya kapasitas pemerintah daerah dalam formulasi kebijakan dan pelaksanaan
perizinan;
6.
masih terjadinya penyimpangan dalam
pelaksanaan;
7.
monopoli birokrasi dalam proses
pengurusan izin;
8. masih
lemahnya masyarakat sipil dan asosiasi bisnis sebagai instrument control
pemerintah.
Menyimak
dan memperhatikan kondisi riil di negara ini serta menelaah kondisi yang ideal
serta harapan-harapan demi terciptanya kondisi yang aman dan nyaman dalam hal
pengurusan perizinan, maka ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan oleh
setiap pemerintah daerah, yaitu :
1. dalam
formulasi kebijakan perizinan hendaknya melibatkan seluruh fihak yang berkepentingan
(stakeholders) dengan perizinan;
2. dalam
menetapkan kebijakan perizinan hendaknya rasionalitas dari ditetapkannya
perizinan dikemukakan dengan jelas dan spesifik;
3. fungsi
perizinan sesungguhnya harus ditempatkan sebagai instrument pengendalian dan
pengawasa;
4. hilangnya
ego sektoran pada sector perizinan;
5. tingkatkan
kapasitas anggota DPRD dan pejabat pemerintah dalam kebijakan dan pelaksanaan
kebijakan perizinan
6. tindak
tegas aparat yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi;
7. kembangkan
sector swasta yang mengurus hal-hal teknis dalam proses izin;
8. tatanan
pemerintahan yang baik hanya akan terjadi bila ada masyarakat sipil dan
asosiasi bisnis yang kuat dan sehat.
Kalau kita kaji memang banyak ketimpangan
antara aturan, kondisi riil dan harapan yang ideal. Ini menjadi pertanyaan kita
semua. Mengapa? Akan terus beginikah negara ini? Harapan kita tentu saja
“Tidak”. Untuk itu marilah kita berbenah sedikit demi sedikit demi tercitanya
kesejahteraan sosial dan terangkatnya derajat “WONG CILIK”, untuk berwira
usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar