Sabtu, 08 Desember 2012

Izin di Bidang Pertambangan


Izin Bidang Pertambangan
1.       Hal-hal Umum tentang Kuasa Pertambangan
            Izin usaha bidang pertambangan, yang dikenal dengan istilah kuasa pertambangan, yang pertama kali pengguanaan istilahnya adalah di dalam Undang-Undang Nomor 37 Prp. Tahun 1960, tentang pertambangan, adalah salah satu bentuk perizinan atau dasar hukum untuk melakukan usaha pertambangan.
            Tentang pengertian kuasa pertambangan itu sendiri akan dipaparkan sebagi berikut :
Kuasa pertambangan, terdiri dari dua kata, yaitu kuasa dan pertambangan.
·        Kuasa (volmacht, gezag, authority), adalah wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan dengan (memerintah, mewakili, mengurus)
·        Pertambangan (mijnbouw, mining), adalah kegiatan teknologi dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai pemasaran.
·        Jadi Kuasa Pertambangan (mining authorization), adalah wewenang yang diberikan kepada badan/ perseorangan untuk melakukan usaha pertambangan.
            Hakikat kuasa pertambangan adalah pemberian wewenang/izin kepada seseorang atau badan hukum untuk melakukan usaha pertambangan. Apabila dibandingkan dengan konsesi (concessive) pertambangan, keduanya memang ada persamaannya, yaitu keduanya sebagai dasar yang member izin untuk melakukan usaha pertambangan.
            Disamping ada persamaan, konsesi dan kuasa pertambangan memiliki perbedaan yang prinsipil, yaitu:
a.     Konsesi adalah hak pertambangan yang luas dan kuat, artinya pemegang konsesi langsung menjadi pemilik atas bahan galian yang diusahakannya, sedangkan kuasa pertambangan hanyalah kekuasaan untuk melakukan usaha pertambangan dan tidak memberikan hak pemilikan atas bahan galian yang diusahakannya.
b.     Konsesi pertambangan adalah hak kebendaan (property rights), sehingga dapat dijadikan sebagai jaminan hipotik, sedangkan kuasa pertambangan merupakan izin unsaha untuk melakukan kegiatan pertambangan pada tempat (areal) tertentu.
c.     Konsesi pertambangan diatur bersamaan dengan hak-hak lain yang lebih luas, sedangkan kuasa pertambangan dietur secara terpisah dengan hak-hak atas sumber daya alam lainnya yang terkait dengan usaha pertambangan (tanah, hutan, perkebunan, dan lain sebagainya).
d.    Konsesi pertambangan diberikan  kepada badan hukum/ perseorangan yang tunduk kepada hukum Pemerintah Hinia Belanda, sedangkan kuas pertambangan diberikan  kepada mereka yang tunduk kepada hukum Indonesia (.  (Adrian Sutedi, SH.,MH. Hal. 262). 
            Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 03E/31/DJB/2009, Tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
            Di dalam Surat Edaran sebagai pelaksanan Undang-Undang tahun 2009 tersebut, ditentukan hal-hal sebagai berikut :
a.    Gubernur dan Bupati/ Walikota di seluruh Indonesia agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Kuasa pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya UU PMB 2009, termasuk peningkatan terhadap kegiatannya tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya Kuasa Pertambangan dan wajib disesuaikan menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan) berdasarkan UU PMB 2009 paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya UU PMB 2009.
2.      Menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU PB 2009.
3.      Berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi atas semua permohonan peningkatan tahap kegiatan Kuasa Pertambangan termasuk perpanjanganny untuk diproses sesuai dengan UU PMB 2009.
4.      Menyampaikan kepada Menteri Energi dan umber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi, semua permohonan Kuasa Pertambangan yang telah diajukan , dan telah mendapat pesetujuan pecadangan wilayah sebelum berlakunya UU PMB 2009, untuk dievaluasi dan diverifikasi dalam rangka mempersiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang nasional, paling lama 1 (satu) bulan sejak SE diterbitkan.
5.      Memberitahukan kepada para pemegang Kuasa Pertambangan yang telah melakukan tahapan kegiatan eksplorasi atau eksplotasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya UU PMB 2009 harus menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah Kuasa Pertambangan sampai dengan jangka waktu berakhirnya Kuasa Pertambangan untuk mendapatkan persetujuan pemeri izin Kuasa Pertambangan, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi.
6.      Surat Keputusan Kuasa Petambangan yang diterbitkan Menteri, Gubernur, dan Bupati/ Walikota setelah tanggal 12 Januari 2009 dinyatakan batal dan tidak berlaku.
7.      Direktorat Jenderal Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi akan mengeluarkan format penerbitan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
8.      Permohonan baru Sura Izin Pertambangan Daerah bahan galian golongan C termasuk perpanjangannya yang diajukan sebelum berlakunya UU PMB 2009, tetap doiproses menjadi IUP sesuai dengan UU PMB 2009 setelah berkoordinasi dengan Gubernur.
b.     Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara sebagaimana dimaksud dalam pasal 172 UU PMB 2009, paling lambat 6 (enam) bulan  sejak berlakunya UU PMB 2009, harus membentuk Badan Hukum Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam poses IUP sesuai UU PMB 2009.
            Hal lain yang berkenaan dengan Kuasa Pertambangan adalah ,       semula kuasa pertambangan dimaksudkan sebagai pengganti konsesi (consessie) atau hak pertambangan yang diatur dalam IM (Indische Minjwet) 1899  yang berlaku di Hindia Belanda sejak tahun1907, dan berlaku di hingga tahun 1960 berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Namun dari kacamata hukum administrasi negara, ternnyata terdapat perbedaan antara keduanya .
            Menurut Undang Undang Nomor 11 tahun 1967, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, dan Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 Tentang Minyak dan Gas Bumi, beberapa bentuk perizinan atau dasar hukum melakukan usaha pertambangan adalah :
a.    Surat Keputusan Penugasan Pertambangan;
b.    Surat Keputusan (izin) Pertambangan Rakyat;
c.    Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan;
d.   Surat (izin) Pertambangan Daerah;
e.    Kontrak Karya (KK);
f.     Kontrak Kerja Sama (dengan BUMN) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B); dan
g.    Kontak Bagi Hasil (Production Sharing)
            Dari tujuh jenis/ bentuk perizinan di atas, secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua kwalifikasi, yaitu :
1.        Dikualifikasikan sebagai izin dalam bentuk kuasa Pertambangan (yaitu poin  a sampai d);
2.        Dikualifikasikan sebagai izin yang lahir dari adanya perjanjian/ kontrak kerja sama  baik antara pemerintah dengan perusahaan swasta asing dalam rangka PMA, maupun antara pemegang kuasa pertambangan dengan perusahaan swasta nasional/ asing, yaitu PMA/PMDN. (poin e sampai g). 
2.       Bentuk Kuasa Pertambangan
            Ada beberapa bentuk Kuasa Pertambangan, antara lain :
a.    Surat Keputusan Penugasan Pertambangan;
b.    Surat Keputusan Izin Pertambangan Rakyat;
c.     Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan;
d.    Surat Izin Pertambangan Daerah;
            Untuk lebih jelasnya, masing-masing akan diuaraikan sebagai berikut:
a.    Surat Keputusan Penugasan Pertambangan
            Surat Keputusan Penugasan Pertambangan adalah kuasa pertambangan yang diberikan  Menteri Pertambangan dan Energi kepada instansi pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan usaha pertambangan.
        
b.   Surat Keputusan Izin Pertambangan Rakyat
            Surat Keputusan Izin Pertambangan Rakyat adalah kuasa pertabangan yang diberikan oleh Menteri Pertambangan kepada rakyat setempat. Kriteria dan sifat dari pertambangan rakyat adalah kegiatan usaha pertambangan kecil-kecilan, tidak menggunakan peralatan yang canggih, produksinya cukup untuk keperluan hidup sehari-hari bagi penambangnya, luasnya sangat terbatas, yaitu tidak melebihi 5 (lima) hektar dan umur tambangnya relative pendek.
c.    Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan
            Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan, adalah surat kuasa yang diberikan oleh Menteri Pertambangan dan Energi kepada BUMN, Perusahaan Daerah, Koperasi Pertambangan, Perusahaan swasta, dan Perorangan untuk melakukan usaha pertambangan.
d.    Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD)
            Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD), adalah surat kuasa pertambangan yang diberikan oleh Gubernur kepada badan Hukum atau perorangan untuk melakukan usaha pertambangan atas bahan galian golongan C.
            Pemerintah daerah Tingkat Provinsi berhak dan berkewajiban mengatur usaha pertambangan bahan galian golongan C dengan Peraturan Daerah.
            Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) dapat diberikan kepada :
1.      Perusahaan Daerah;
2.      Koperasi;
3.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
4.      Badan Hukum Swasta, yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
5.      Perorangan (WNI), diprioritaskan yang berdomosili di daerah Tingkat Kabupaten/Kotamadya tempat terdapatnya bahan galian golongan C yang bersangkutan;
6.      Perusahaan patungan antara Negara/BUMN disatu fihak dengan Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi dan/atau Daerah Tingkat kabuppaten/ Kotamadya atau Perusahaan Daerah di fihak lain;
7.      Perusahaan patungan antara BUMN  Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi dan/atau Daerah Tingkat kabuppaten/ Kotamadya atau Perusahaan Daerah di satu fihak, dengan Koperasi, Badan Hukum Swasta atau perorangan di fihak lain.
           Usaha pertambangan bahan galian golongan c meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/ pemurnian, pengangkutan, dan penjualan.
3.      Hak dan Kewajiban Pemegang Kuasa Pertambangan
a.      Hak-Hak  Pemegang Kuasa Pertambangan
Hak-hak Pemegang Kuasa Pertambangan adalah :
1). Hak  untuk melakukan segala usaha sesuai dengan wewenang yang diberikan dalam kuasa pertambangan (Pasal 26 ayat (1), pasal 27 ayat (2) PP Nomor 32 Tahun 1969).
2). Hak untuk mendapatkan prioritas memperoleh kuasa pertambangan tahap berikutnya (pasal 25-29 PP Nomor 32 Tahun1969).
3). Hak untuk memiliki bahan galian  yang dihasilkan setelah memenuhi kewajibannya berdasarkan pasal 26 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3)  PP Nomor 32 Tahun1969).
4).  Hak lain yang diatur dalam pasal 31 dan 37 PP Nomor 32 Tahun1969).
b.      Kewajiban-Kewajiban Pemegang Kuasa Pertambangan
            Adapun yang menjadi kewajiban kuasa pertambangan adalah:
1). Kewajiban  menyampaikan laporan triwulan/ tahunan tentang hasil kegiatannya kepada Menteri berdasarkan pasal 32, 33, 35, dan 36 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun1969.
2). Kewajiban memberikan batas pada wilayah kuasa pertambangan eksploitasinya (pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun1969).
3). Kewajiban  memberikan  kesempatan kepada pemegang kuasa Pertambangan lain dalam wilayah kuasa pertambangan untuk membangun prasarana yang diperlukan yang diatur dalam pasal 37 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun1969.
4).  Kewajiban  lain  yang  diatur dalam berdasarkan pasal 25, 26, 27 UUPP 1967 dan pasal 53-58 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun1969.
            Dari beberapa uraian yang telah tersampaikan diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Perbedaan antara Kuasa Pertambangan dengan konsesi Pertambangan didasari oleh filosofis konsep penguasaan negara atas pertambangan. Kuasa Pertambangan bersumber dari penguasaan negara menurut pasa 33 UUD 1945, sedangkan konsesi bersumber dari penguasaan negara menurut Indische Mijnmet 1899, dimana negara dalah sebagai pemilik sumber daya alam pertambangan.
2.      Dasar hukum untuk melakukan usaha pertambangan melalui dua bentuk, yaitu kuasa pertambangan dan perjanjian/kontrak kerja sama baik dengan pemerintah maupun dengan perusahaan negara/BUMN selaku pemegang kuasa pertambangan.
Pemberian kuasa pertambangan untuk usaha pertambangan bahan galian strategis/ golongan a dan vital/gilingan b, adalah kewenangan Menteri Pertambangan dan energi, sedangkan untuk usaha pertambangan bahan galian golongan c adalah kewenangan Gubernur.   

1 komentar:

  1. Istilah Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan kegiatan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, dan lain sebagainya.

    BalasHapus