Perizinan
Sektor Transportasi
Berdasrakan PP Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, antara
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, telah
dibagi-bagi kewenangan pemerintah pusat dan daerah provinsi dalam bidang
transportasi dan perhubungan.
Izin
trayek adalah salah satu dari perizinan sektor transportasi. Penerbitan izin
trayek diperuntukkan untuk angkutan kota bagi permohonan izin trayek baru,
permohonan perubahan, dan atau perpanjangan masa berlakunya.
Permohonan perubahan
izin trayek meliputi :
1.
perpanjangan masa berlaku izin;
2.
penambahan jumlah kendaraan bermotor;
3.
pengalihan kepemilikan perusahaan;
4.
perubahan lintasan trayek;
5.
penggantian kendaraan; dan
6.
perubahan doisili pemilik.
Surat
Izin Pengusaha Angkutan (SIPA) ditujukan untuk kegiatan usaha angkutan
penumpang umum dan atau angkutan barang yang dilakukan oleh BUMN, BUMD,
Koperasi, dan perorangan.
Adapun jenis usaha angkutan yang
dikenai ketentuan ini adalah :
1.
angkutan antar kota;
2.
angkutan kota;
3.
angkutan taksi;
4.
angkutan pariwisata;
5.
angkutan sewa;
6.
angkutan khusus;
7. angkutan
barang.
Perlu
diketahui bahwa izin usaha angkutan tidak dapat dipindahtangankan kepada fihak
lain tanpa persetujuan pejabat pemberi izin (di daerah oleh Bupati/ Walikota).
Izin usaha angkutan ini berlaku selama perusahaan dan atau perseorangan maih
menjalankan tugasnya. (Adrian Sutedi, 2010, hal. 317).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar