Senin, 17 Desember 2012

Perizinan di Sektor Transportasi


 Perizinan Sektor Transportasi
             Berdasrakan PP Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan  Pemerintahan, antara Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, telah dibagi-bagi kewenangan pemerintah pusat dan daerah provinsi dalam bidang transportasi dan perhubungan.
            Izin trayek adalah salah satu dari perizinan sektor transportasi. Penerbitan izin trayek diperuntukkan untuk angkutan kota bagi permohonan izin trayek baru, permohonan perubahan, dan atau perpanjangan masa berlakunya.
Permohonan perubahan izin trayek meliputi :
1.         perpanjangan masa berlaku izin;
2.         penambahan jumlah kendaraan bermotor;
3.         pengalihan kepemilikan perusahaan;
4.         perubahan lintasan trayek;
5.         penggantian kendaraan; dan
6.         perubahan doisili pemilik.
            Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA) ditujukan untuk kegiatan usaha angkutan penumpang umum dan atau angkutan barang yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, Koperasi, dan perorangan.
            Adapun jenis usaha angkutan yang dikenai ketentuan ini adalah :
1.      angkutan antar kota;
2.      angkutan kota;
3.      angkutan taksi;
4.      angkutan pariwisata;
5.      angkutan sewa;
6.      angkutan khusus;
7.      angkutan barang.
            Perlu diketahui bahwa izin usaha angkutan tidak dapat dipindahtangankan kepada fihak lain tanpa persetujuan pejabat pemberi izin (di daerah oleh Bupati/ Walikota). Izin usaha angkutan ini berlaku selama perusahaan dan atau perseorangan maih menjalankan tugasnya. (Adrian Sutedi, 2010, hal. 317).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar