Sabtu, 08 Desember 2012

Perizinan


HAL PERIZINAN
A.      Pengertian Perizinan
            Sebelum dipaparkan lebih jauh tentang perizinan, disini akan diuraikan dulu tentang arti perizinan. Perizinan yang berasal dari kata dasar izin, mempunyai makna beraneka ragam sesuai bidangnya.
       IZIN (verguning), adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah  untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan perundang-undangan. Jadi izin itu pada prinsipnya adalah sebagai dispensasi atau pelepasan/ pembebasan dari suatu larangan (Adrian Sutedi, 2010, 168).
1
       Jadi perizinan adalah suatu bentuk pelaksaanaan fungsi pengaturan dan bersnaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Perizinan ini dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi, sertifikasi, penentuan kuota dan izin untuk melakukan suatu usaha yang biasanya harus dimiliki atau diperoleh oleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau tindakan.
                  Selanjutnya sebagai bahan kajian untuk menambah wawasan tentang perizinan, berikut saya sampaikan beberapa devinisi izin menurut beberapa ahli, yaitu :
1.       Ateng Syarifudin
           Izin adalah sesuatu yang bertujuan menghilangkan larangan, hal yang dilarang menjadi boleh. “Als opheffing van een algemene verbodsregel in het concrete geval” yang artinya sebagai peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa konkret. (Adrian Sutedi, 2010, hal. 168).


2.      Sjachran Basah
                 Izin adalah perbuatan hukum administrasi Negara bersegi satu yang  mengaplikasikan peraturan dalam hal konkrit berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan  oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (Syahran Basah, 1995, hal. 3).
3.       E. Utrecht
                 Bekenaan dengan izin ini beliau berpendapat bahwa “ Bila pembuat peraturan umumnya tidak melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkret, keputusan administrasi Negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning) (E. Utrecht, 1957, hal. 187).
4.    Pasal 1 ayat (8,9) Permen Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
                 Ayat (8), Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan syah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
                 Ayat (9), perizinan adalah pemberian legalitas kepada sesorang atau pelaku usaha/ kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun daftar usaha.
B.     Sifat Izin
                 Dari uraian tentang izin diatas, yang pada dasarnya adalah sebagai keputusan pejabat/badan tata usaha Negara yang berwenang, yang isinya atau sustansinya mempunyai berbagai sifat, antara lain :
1.         Izin yang bersifat bebas.
2.         Izin yang bersifat terikat.
3.         Izin yang bersifat menguntungkan.
4.         Izin yang bersifat memberatkan
5.         Izin yang segera berakhir
6.         Izin yang berlangsung lama
7.         Izin yang bersifat pribadi
8.         Izin yang bersifat kebendaan
             C.    Perbedan dan Hubungan antara Izin, Lisensi, Konsesi dan Dispensasi
            
1.     Lisensi
            Pengertian lisensi secara umum adalah memberi izin, misalnya, izin menggunakan nama. Kalau dizaman dahulu, di Eropa misalnya izin untuk mengelola jembatan. Ada juga izin untuk tidak membayar pajak. Seperti itulah pengertian lisensi secara umum.
                        Lisensi itu bisa untuk produk atau merek di industry apapun. Jika dulu, lisensi hanya sebatas produksi, sekarang sudah berkembang di semua industry. Industrinya mulai pakaian, barang-barang elektronik, obat-obatan dan termasuk jasa sekalipun dapat dilisensikan (Adrian Sutedi, 2010, hal. 176).
2.      Konsesi
            Konsesi dalam kamus bahasa mengandung pengertian kelonggaran atau kemudahan setelah melawati proses diplomasi atau diskusi. Oleh karena itu, politik konsesi menjadi bagian wajar dari seni berpolitik itu sendiri ( Garin Nugroho, 2008, hal. 2).
            Dalam hal ini Van Vollenhoven juga  berpendapat bahwa :
Konsesi adalah bilamana orang-orang partikulir setelah berdamai dengan pemerintah, melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah
                        Tujuan pemberian konsesi adalah untuk kesejahteraan umum, suatu usaha yang dapat memenuhi kebutuhan rakyat banyak yang karena sesuatu dan lain sebab Pemeintah tidak dapat melaksnakannya sendiri, misalnya karena kurangnya tenaga ahli yang imiliki oleh fihak pemerintah untuk melaksanakan pembangunan suatu proyek dan sebagainya.
            Konsesi Menurut H.D. van Wijk, disampaikan    berikut :
De concessive figuur wordt gebruikt voor activiteiten van openbaar belang die de overhead nietzelf verricht maar overlaat aan particuliere ondernemingen”. (H.D. van Wijk en Willem Konijnenbelt, 1995, hal. 224). = “Bentuk konsesi terutama digunakan untuk berbagai aktivitas yang menyangkut kepentingan umum, yang mampu dijalankan sendiri oleh pemerintah, lalu diserahkan kepada perusahaan-perusahaan swasta”. 
                    
            Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa konsesi merupakan penetapan yang memungkinkan konsensionaris mendapat dispensasi, izin, lisensi, dan juga semacam wewenang pemerintahan yang memungkinkannya, misalnya membuat jalan, jembatan layang, dan sebagainya. Pemberian konsesi haruslah dengan penuh kewaspadaan dan penghitungan yang matang agar supaya tidak salah sasaran dan sejalan dengan tujuan pemberian konsesi.
3.      Dispensasi
  Pengertian Dispensasi ini disampaikan oleh W.K. Prins bahwa :
  “ Dispensasi adalah tindakan pemerintahan yang menyebabkan suatu peraturan perundang-undangan menjadi tidak berlaku bagi sesuatu hal yang istimewa    (relaxation legis)” ( W.F. Prins dan R. Kosim Adisapoetra, 1983, hal. 72).
  Demikian pula menurut Ateng Syafrudin, beliau menegaskan bahwa, dispensasi bertujuan untuk menembus rintangan yang sebetulnya secara normal tidak diizinkan, jadi dispensasi berarti menyisihkan pelarangan dalam hal yang khusus  ( relaxation legis).
  Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dispensasi (pelepasan/pembebasan) adalah pernyataan dari pejabat administrasi yang berwenang, bahwa suatu ketentuan undang-undang tertentu memang tidak berlaku terhadap kasus yang diajukan seseorang di dalam surat permintaannya.
  Kalau kita amati akan  tampak jelas bahwa  dispensasi ini memang dimaksudkan sebagai perkecualian yang sungguh-sungguh atas larangan sebagai aturan umum, yang diperkenankan berhubungan erat dengan keadaan atau peristiwa secara khusus. Misalnya, diperkenankannya seorang pegawai/ karyawan untuk tidak mengikuti apel pagi karena sakit, padahal apel pagi ini adalah sesuatu yang diwajibkan oleh atasannya.
D.      Elemen/ Unsur Perizinan
            Dari pemaparan panjang lebar tentang perizinan di atas dapat disimpulkan bahwa izin adalah perbuatan pemerintah bersegi satu berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk diterapkan pada peristiwa konkrit menurut prosedur dan persyaratan tertentu.
            Dari pengertian tersebut Nampak adanya beberapa unsur dalam perizinan, yaitu :
1.      Wewenang;
2.      Sebagai bentuk ketetapan;
3.      Lembaga Pemerintah;
4.      Peristiwa konkrit;
5.      Proses dan prosedur;
6.      Persyaratan  tertentu;
7.      Waktu penyelesaian izin;
8.      Biaya perizinan;
9.      Pengawasan penyelenggaraan izin;
10.  Penyelesaian pengaduan dan sengketa;
11.  Sanksi, dan
12.  Hak dan kwajiban
            Untuk lebih jelasnya berikut kami uraikan masing-masing unsur tersebut sebagai berikut :
1.      Wewenang
             Setiap tindakan hukum oleh pemerintah, utamanya dalam Negara hukum, baik itu dalam menjalankan fungsi pengaturan maupun pelayanan, harus didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tanpa wewenang jelas bahwa tidak akan pernah dapat dibuat keputusan konkrit secara yuridis.
2.      Sebagai bentuk ketetapan
             Dalam Negara hukum modern, tugas dan kewenangan pemerintah tidak hanya sekedar menjaga ketertiban dan keamanan (rust en orde), tetapi juga mengupayakan kesejahteraan umum (bestuurszorg). Tugas dan kewenangan pemerintah untk menjaga ketertiban dan keamanan merupakan tugas klasik yang sampai kini masih dipertahankan.
             Dalam rangka tugas inilah maka epada pemerintah diberikan wewenang dalam bidang pengaturan, yang dari fungsi pengatran ini  muncul beberpa instrument yuridis untk menghadapi peristiwa individual dan konkrit, ketetapan ini merupakan ujung tombak dari instrumen hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.  (Sjachran Basah, 1995, hal. 2).
3.      Lembaga Pemerintah
              Lembaga atau kelembagaan, secara teoritis adalah suatu rule of the game yang mengatui dapat r tindakan dan menentukan apakah suatu organisasi dapat berjalan secara efisien dan efektif (North, 2009, hal. 49).   Dengan demikian tata kelembagaan dapat menjadi pendorong (enabling) pencapaian keberhasilan dan sekaligus juga bila tidak tepat dalam menata, maka akan menjadi penghambat (Contraint) tugas-tugas termasuk tugas penyelenggaraan perizinan tehadapa segala sesuatu yang memerlukan izin dari pemerintah/ Negara.
            
4.      Peristiwa konkrit
            Disebutkan bahwa izin merupakan instrument yuridis yang berbentuk ketetapan, yang digunakan oleh pemerintah dalam menghadapi peristiwa konkrit dan individual.
            Peristiwa konkrit artinya yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu, tempat tertentu, dan fakta hukum tertentu. Karena peristiwa konkrit ini beragam, izinpun juga beragam. Izin yang jenisnya beragam itu dibuat dalam proses yang cara prosedurnya tergantung  dari kewenangan pemberi izin, macam izin dan struktur organisasi instansi yang menerbitkannya.
5.      Proses dan prosedur
                        Proses dan prosedur perizinan dapat meliputi prosedur pelayanan perizinan, proses penyelesaian perizinan yang merupakan proses penyelesaian perizinan yang dilakukan oleh aparat/petugas. Dalam setiap tahapan pekerjaan tersebut, masing-masing pegawai dapat mengetahui peran masing-masing dalam proses penyelesaian perizinan. (Andrian Sutedi, SH,MH, hal. 185)
                        Secara umum permohonan izin itu harus menempuh prosedur tertentu yang ditentukan oleh pemerintah, selaku pemeri izin. Di samping itu pemohon juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditentukan oleh pemerintah/ penguasa sebagai pemberi izin yang ditentukan secara sefihak. Prosedur dan persyaratan perizinan itu berbeda-beda tergantung jenis izin, tujuan izin dan instansi pemberi izin, yaitu instansi mana, bisa pemerintah daerah atau pusat.
                        Selanjutnya beberapa hal yang yang berhubungan dengan pelaksanaan perizinan, lack of competencies akan dijelaskan sebagai berikut :
a.         Proses perizinan membutuhkan adanya pengetahuan tidak hanya sebatas aspek legal dari proses perizinan, tetapi lebih jauh dari itu. Misalnya untuk memberi izin, pihak pelaksana juga harus mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari izin tersebut.
b.         Proses  perizinan memerlukan dukungan keahlian aparatur tidak hanya dalam hal mengikuti tata urutan prosedurnya, tetapi juga hal-hal lain yang sangat mendukung kelancaran proses perizinan itu sendiri.
c.         Proses perizinan tidak terlepas dari interaksi antara pemohon dengan pemberi izin. Dalam interaksi tersebut terkadang muncul perilaku yang menyimpang, baik yang dilakukan oleh aparatur maupun yang dipicu oleh kepentingan bisnis pelaku usaha, sehingga aparatur pelaksana perizinan dituntut untuk memiliki perilaku yang positif dengan tidak memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi. Ini semata-mata demi terciptanya good governance.
              Dari uraian diatas jelas bahwa, inti dari regulasi dan deregulasi prose perizinan adlah pada tata cara dan prosedur perizinan. Untuk itu maka isi regulasi dan deregulasi haruslah memenuhi nilai-nilai :
·         Sederhana;
·         Jelas;
·         Tidak melibatkan banyak fihak;
·         Meminimalkan kontak fisik antar fihak yang melayani dengan fihak yang dilayani;
·          Memliki prosedur operasional standar, dan wajib dikomunikasikan secara luas.
6.       Persyaratan  Tertentu
             Persyaratan merupakan hal yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk meperoleh izin yang dimohonkan. Persyaratan-persyaratan tersebut beupa dokumen atau surat-surat kelengkapan.
             Dalam regulasi dan deregulasi, persyaratan dalam proses perizinan setidaknya memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.         Tertulis dengan jelas
Regulasi akan sulit terlaksana dengan baik tanpa tertulis dengan jelas.
b.      Memungkinkan untuk dipenuhi
Karena itulah maka perizinan harus berorientasi pada pada azas kemudahan untuk dilaksanakan oleh si pemohon izin.


c.       Berlaku universal
Perizinan hendaknya tidak menimbulkan efek diskriminatif, tapi harus inklusif dan universal.
b.      Memperhatikan spesifikasi teknis dan aspek lainnya yang terkait.
1.       Waktu penyelesaian izin
              Waktu penyelesaian izin harus ditentuakan oleh instansi yang bersangkutan. Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan perizinan sampai dengan penyelesaian izin.
              Dimensi waktu selalu melekat pada proses perizinan karena adanya tata cara dan prosedur yang haus ditempuh seseorang dalam mengurus perizinan tersebut.
              Dalam regulasi dan deregulasi, proses perizinan harus memenuhi criteria sebagai berikut :
·         Disebutkan dengan jelas .
·         Waktu yang ditetapkan sesingkat mungkin.
·         Diinformasikan secara luas bersama-sama dengan prosedur dan persyaratannya. 

2.      Biaya perizinan
           Untuk penetapan besarnya biaya pelayanan izin, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 
a.       Rincian biaya harus jelas untuk setiap perizinan, khususnya yang memerlukan tindakan seperti penelitian, pemeriksaan, pengukuran serta pengajuan.
b.      Ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan atau dan memperhatikan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan menjadi hal yang mendasar dari pengurusan perizinan. Namun , perizinan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengatur aktivitas masyarakat sudah seharusnya memenuhi sifat-sifat sebagai public good. Dengan demikian, meskipun terdapat pembiayaan, sesungguhnya bukan untuk sebagai alat budgetaire Negara. Oleh karena itulah, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Disebutkan dengan jelas;
b.      Terdapat (mengikuti) standar nasional;
c.       Tidak ada pengenaan biaya lebih dari sekali untuk setiap obyek (syarat) tertentu;
d.      Perhitungan didasarkan pada tingkat real cost (biaya yang sebenarnya);
e.       Besarnya biaya diinformasikan secara luas (Andrian Sutedi, SH,MH, hal. 188)
3.       Pengawasan Penyelenggaraan Izin
          Mencermati kondisi saat ini, bahwa kinerja pelayanan perizinan ternyata masih perlu ditingkatkan agar menjadi lebih baik. Itu artinya bahwa pelayanan perizinan pemerintah masih buruk. Mengapa ?.
          Buruknya pelayanan perizinan ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
a.     Tidak ada system insentif untuk malakukan perbaikan;
b.     Buruknya tingkat pengambilan inisiatif dalam pelayanan perizinan, yang ditandai dengan dengan tingkat ketergantungan yang tinggi pada aturan formal (rule driven) dan petunjuk pimpinan.
c.     Budaya aparatur yang masih kurang disaiplin dan sering melanggar aturan;
d.    Budaya paternalistic yang tinggi, artinya aparat menempatkan pimpinan sebagai prioritas utama, bukan kepentingan masyarakat.
     
4.       Penyelesaian Pengaduan dan Sengketa
a.    Pengaduan
b.      Sengketa
           
5.       Sanksi
          Sebagai produk kebijakan public, regulasi dan deregulasi perizinan di Indonesia ke depan perlu memperhatikan materi sanksi dengan criteria sebagai berikut :
a.         Disebutkan secara jelas terkait dengan unsure-unsur yang dapat diberi sanksi dan sanksi apa yang akan diberikan;
b.      Jangka waktu pengenaan sanksi disebutkan;
c.      Mekanisme penggunaan sanksi (Adrian Sutedi, SH.,MH. Hal. 192)  
6.       Hak dan Kewajiban
          Hak dan Kewajiban antara pemohon dan instansi pemberi izin harus tertuang dalam regulasi dan deregulasi perizinan di Indonesia.
          Dalam hal ini harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.    Tertulis dengan jelas.
b.    Seimbang antar para pihak.
c.    Wajib dipenuhi oleh para pihak.
          Di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik juga dikemukakan hak dan kewajiban masyarakat (yang memohon izin) dan instansi pemberi pelayanan perizinan.

A.    Fungsi Pemberian Izin
Ketentuan tentang perizinan mempunyai dua fungsi, yaitu :
a.     Fungsi penertib
b.     Fungsi pengatur.
          B.       Tujuan Pemberian Izin
            Secara umum tujuan dan fungsi dari perizinan adalah untuk pengendalian dari pada aktivitas pemerintah dalam hal-hal tertentu dimana ketentuannya berisi pedoman-pedoman yang harus dilaksanakan oleh baik yang berkepentingan ataupun oleh pejabat yang berwenang.
Adapun tujuan Perizinan dapat dilihat dari dua sisi, yaitu :
a.       dari sisi pemerintah;
b.      dari sisi masyarakat.
            Lebih lanjut untuk masing-masing akan dijelaskan sebagai berikut :
a.      Dari Sisi Pemerintah
           Dari sisi pemerintah, tujuan pemberian izin itu adalah sebagai berikut :
·         Untuk melaksanakan peraturan
            Apakah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut sesuai dengan kenyataan dalam praktiknya atau tidak, dan sekaligus untuk mengatur ketertiban.
·          Sebagai sumber pendapatan daerah
            Dengan adanya permohonan izin , maka secara langsung         pendapatan pemerintah akan bertambah, karena setiap izin yang dikeluarkan, pemohon harus membayar retribusi lebih dahulu. Dampaknya semakin banyak pula pendapatan dibidang retribusi yang tujuan akhirnya akhirnya adalah untuk biaya pembangunan.  

b.      Dari Sisi Masyarakat
Dari sisi masyarakat, tujuan pemberian izin itu adalah sebagai berikut :
·         Untuk adanya kepastian hukum;
·         Untuk adanya kepastian hak
·         Untuk mudahnya mendapatkan fasilitas.
Suatu misal dalam hal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tujuan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini adalah untuk melindungi kepentingan pemerintah maupun kepentingan masyarakat yang ditujukan atas kepentingan hak atas tanah.

C.    Format dan Substansi Izin
            Sesuai dengan sifatnya, yang merupakan bagian dari ketetapan, izin selalu dibuat dalam bentuk format tertulis. Sebagai ketetapan tertulis, secara umum izin memuat substansi sebagai berikut :
1.      Kewenangan lembaga
2.      Pencantuman alamat
3.      Substansi dalam dictum
4.      Persyaratan
5.      Pengguanaan alasan
6.      Penambahan substansi lainnya
           

5 komentar:

  1. Terima kasih, artikel bisa saya gunakan untuk referensi penyusunan skripsi saya. :)
    #respect http://indonesianfootballjersey.blogspot.com/

    BalasHapus
  2. Karya yang bagus ... merupakan AMAL JARIYAH ... Selamat berkarya saudaraku ...

    BalasHapus
  3. Thanks for your definition of lisensing

    BalasHapus
  4. sangat membantu dalam memberikan ke PNS tentang dispensasi, karena dalam ketentuan kepegawaian izin tidak masuk kerja tidak diatur...terima kasih

    BalasHapus