HAL PERIZINAN
A.
Pengertian
Perizinan
Sebelum
dipaparkan lebih jauh tentang perizinan, disini akan diuraikan dulu tentang
arti perizinan. Perizinan yang berasal dari kata dasar izin, mempunyai makna beraneka
ragam sesuai bidangnya.
IZIN (verguning),
adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-undang atau Peraturan
Pemerintah untuk dalam keadaan tertentu
menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan perundang-undangan. Jadi
izin itu pada prinsipnya adalah sebagai dispensasi atau pelepasan/ pembebasan
dari suatu larangan (Adrian Sutedi, 2010, 168).
1
|
Selanjutnya sebagai bahan kajian
untuk menambah wawasan tentang perizinan, berikut saya sampaikan beberapa
devinisi izin menurut beberapa ahli, yaitu :
1.
Ateng Syarifudin
Izin adalah sesuatu
yang bertujuan menghilangkan larangan, hal yang dilarang menjadi boleh. “Als opheffing van een algemene verbodsregel
in het concrete geval” yang artinya sebagai peniadaan ketentuan larangan
umum dalam peristiwa konkret. (Adrian Sutedi, 2010, hal. 168).
2.
Sjachran Basah
Izin adalah perbuatan hukum administrasi Negara
bersegi satu yang mengaplikasikan
peraturan dalam hal konkrit berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana
ditetapkan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan (Syahran Basah, 1995, hal. 3).
3.
E. Utrecht
Bekenaan dengan izin ini beliau berpendapat bahwa “
Bila pembuat peraturan umumnya tidak melarang suatu perbuatan, tetapi masih
juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk
masing-masing hal konkret, keputusan administrasi Negara yang memperkenankan
perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning)
(E. Utrecht, 1957, hal. 187).
4.
Pasal 1 ayat (8,9) Permen Dalam Negeri
Nomor 24 Tahun 2006
Ayat (8), Izin adalah dokumen
yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau
peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan syah atau
diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan
tertentu.
Ayat
(9), perizinan adalah pemberian legalitas kepada sesorang atau pelaku usaha/
kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun daftar usaha.
B.
Sifat
Izin
Dari uraian tentang izin
diatas, yang pada dasarnya adalah sebagai keputusan pejabat/badan tata usaha
Negara yang berwenang, yang isinya atau sustansinya mempunyai berbagai sifat,
antara lain :
1.
Izin yang bersifat bebas.
2.
Izin yang bersifat terikat.
3.
Izin yang bersifat menguntungkan.
4.
Izin yang bersifat memberatkan
5.
Izin yang segera berakhir
6.
Izin yang berlangsung lama
7.
Izin yang bersifat pribadi
8.
Izin yang bersifat kebendaan
C. Perbedan dan Hubungan antara Izin, Lisensi,
Konsesi dan Dispensasi
1. Lisensi
Pengertian lisensi secara umum
adalah memberi izin, misalnya, izin menggunakan nama. Kalau dizaman dahulu, di
Eropa misalnya izin untuk mengelola jembatan. Ada juga izin untuk tidak
membayar pajak. Seperti itulah pengertian lisensi secara umum.
Lisensi
itu bisa untuk produk atau merek di industry apapun. Jika dulu, lisensi hanya
sebatas produksi, sekarang sudah berkembang di semua industry. Industrinya
mulai pakaian, barang-barang elektronik, obat-obatan dan termasuk jasa
sekalipun dapat dilisensikan (Adrian Sutedi, 2010, hal. 176).
2. Konsesi
Konsesi
dalam kamus bahasa mengandung pengertian kelonggaran atau kemudahan setelah
melawati proses diplomasi atau diskusi. Oleh karena itu, politik konsesi
menjadi bagian wajar dari seni berpolitik itu sendiri ( Garin Nugroho, 2008,
hal. 2).
Dalam hal ini Van Vollenhoven juga berpendapat bahwa :
“Konsesi adalah bilamana orang-orang
partikulir setelah berdamai dengan pemerintah, melakukan sebagian dari
pekerjaan pemerintah”
Tujuan
pemberian konsesi adalah untuk kesejahteraan umum, suatu usaha yang dapat
memenuhi kebutuhan rakyat banyak yang karena sesuatu dan lain sebab Pemeintah
tidak dapat melaksnakannya sendiri, misalnya karena kurangnya tenaga ahli yang
imiliki oleh fihak pemerintah untuk melaksanakan pembangunan suatu proyek dan
sebagainya.
Konsesi Menurut H.D. van Wijk,
disampaikan berikut :
“
De concessive figuur wordt gebruikt voor
activiteiten van openbaar belang die de overhead nietzelf verricht maar
overlaat aan particuliere ondernemingen”. (H.D. van Wijk en Willem
Konijnenbelt, 1995, hal. 224). = “Bentuk konsesi terutama digunakan untuk
berbagai aktivitas yang menyangkut kepentingan umum, yang mampu dijalankan
sendiri oleh pemerintah, lalu diserahkan kepada perusahaan-perusahaan
swasta”.
Dari
beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa konsesi merupakan penetapan
yang memungkinkan konsensionaris mendapat dispensasi, izin, lisensi, dan juga
semacam wewenang pemerintahan yang memungkinkannya, misalnya membuat jalan,
jembatan layang, dan sebagainya. Pemberian konsesi haruslah dengan penuh
kewaspadaan dan penghitungan yang matang agar supaya tidak salah sasaran dan
sejalan dengan tujuan pemberian konsesi.
3. Dispensasi
Pengertian Dispensasi ini disampaikan oleh
W.K. Prins bahwa :
“ Dispensasi adalah tindakan pemerintahan
yang menyebabkan suatu peraturan perundang-undangan menjadi tidak berlaku bagi
sesuatu hal yang istimewa (relaxation legis)” ( W.F. Prins dan R.
Kosim Adisapoetra, 1983, hal. 72).
Demikian pula menurut Ateng Syafrudin, beliau
menegaskan bahwa, dispensasi bertujuan untuk menembus rintangan yang sebetulnya
secara normal tidak diizinkan, jadi dispensasi berarti menyisihkan pelarangan
dalam hal yang khusus ( relaxation legis).
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa
dispensasi (pelepasan/pembebasan) adalah pernyataan dari pejabat administrasi
yang berwenang, bahwa suatu ketentuan undang-undang tertentu memang tidak
berlaku terhadap kasus yang diajukan seseorang di dalam surat permintaannya.
Kalau kita amati akan tampak jelas bahwa dispensasi ini memang dimaksudkan sebagai
perkecualian yang sungguh-sungguh atas larangan sebagai aturan umum, yang
diperkenankan berhubungan erat dengan keadaan atau peristiwa secara khusus.
Misalnya, diperkenankannya seorang pegawai/ karyawan untuk tidak mengikuti apel
pagi karena sakit, padahal apel pagi ini adalah sesuatu yang diwajibkan oleh
atasannya.
D.
Elemen/
Unsur Perizinan
Dari
pemaparan panjang lebar tentang perizinan di atas dapat disimpulkan bahwa izin
adalah perbuatan pemerintah bersegi satu berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk diterapkan pada peristiwa konkrit menurut prosedur dan
persyaratan tertentu.
Dari pengertian tersebut Nampak
adanya beberapa unsur dalam perizinan, yaitu :
1.
Wewenang;
2.
Sebagai bentuk ketetapan;
3.
Lembaga Pemerintah;
4.
Peristiwa konkrit;
5.
Proses dan prosedur;
6.
Persyaratan tertentu;
7.
Waktu penyelesaian izin;
8.
Biaya perizinan;
9.
Pengawasan penyelenggaraan izin;
10. Penyelesaian
pengaduan dan sengketa;
11. Sanksi,
dan
12. Hak
dan kwajiban
Untuk
lebih jelasnya berikut kami uraikan masing-masing unsur tersebut sebagai
berikut :
1. Wewenang
Setiap tindakan hukum oleh pemerintah, utamanya dalam
Negara hukum, baik itu dalam menjalankan fungsi pengaturan maupun pelayanan,
harus didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Sehingga tanpa wewenang jelas bahwa tidak akan pernah dapat
dibuat keputusan konkrit secara yuridis.
2. Sebagai bentuk ketetapan
Dalam Negara hukum modern, tugas
dan kewenangan pemerintah tidak hanya sekedar menjaga ketertiban dan keamanan (rust en orde), tetapi juga mengupayakan
kesejahteraan umum (bestuurszorg).
Tugas dan kewenangan pemerintah untk menjaga ketertiban dan keamanan merupakan
tugas klasik yang sampai kini masih dipertahankan.
Dalam rangka tugas inilah maka epada pemerintah
diberikan wewenang dalam bidang pengaturan, yang dari fungsi pengatran ini muncul beberpa instrument yuridis untk
menghadapi peristiwa individual dan konkrit, ketetapan ini merupakan ujung
tombak dari instrumen hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Sjachran Basah, 1995, hal. 2).
3. Lembaga Pemerintah
Lembaga
atau kelembagaan, secara teoritis adalah suatu rule of the game yang mengatui dapat r tindakan dan menentukan
apakah suatu organisasi dapat berjalan secara efisien dan efektif (North, 2009,
hal. 49). Dengan demikian tata
kelembagaan dapat menjadi pendorong (enabling)
pencapaian keberhasilan dan sekaligus juga bila tidak tepat dalam menata, maka
akan menjadi penghambat (Contraint)
tugas-tugas termasuk tugas penyelenggaraan perizinan tehadapa segala sesuatu
yang memerlukan izin dari pemerintah/ Negara.
4. Peristiwa konkrit
Disebutkan bahwa izin merupakan
instrument yuridis yang berbentuk ketetapan, yang digunakan oleh pemerintah
dalam menghadapi peristiwa konkrit dan individual.
Peristiwa
konkrit artinya yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu, tempat
tertentu, dan fakta hukum tertentu. Karena peristiwa konkrit ini beragam,
izinpun juga beragam. Izin yang jenisnya beragam itu dibuat dalam proses yang
cara prosedurnya tergantung dari
kewenangan pemberi izin, macam izin dan struktur organisasi instansi yang
menerbitkannya.
5. Proses dan prosedur
Proses
dan prosedur perizinan dapat meliputi prosedur pelayanan perizinan, proses
penyelesaian perizinan yang merupakan proses penyelesaian perizinan yang
dilakukan oleh aparat/petugas. Dalam setiap tahapan pekerjaan tersebut,
masing-masing pegawai dapat mengetahui peran masing-masing dalam proses penyelesaian
perizinan. (Andrian Sutedi, SH,MH, hal. 185)
Secara
umum permohonan izin itu harus menempuh prosedur tertentu yang ditentukan oleh
pemerintah, selaku pemeri izin. Di samping itu pemohon juga harus memenuhi
persyaratan-persyaratan tertentu yang ditentukan oleh pemerintah/ penguasa
sebagai pemberi izin yang ditentukan secara sefihak. Prosedur dan persyaratan
perizinan itu berbeda-beda tergantung jenis izin, tujuan izin dan instansi
pemberi izin, yaitu instansi mana, bisa pemerintah daerah atau pusat.
Selanjutnya beberapa hal yang yang
berhubungan dengan pelaksanaan perizinan, lack
of competencies akan dijelaskan sebagai berikut :
a.
Proses perizinan membutuhkan adanya
pengetahuan tidak hanya sebatas aspek legal dari proses perizinan, tetapi lebih
jauh dari itu. Misalnya untuk memberi izin, pihak pelaksana juga harus
mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari izin tersebut.
b.
Proses perizinan memerlukan dukungan keahlian
aparatur tidak hanya dalam hal mengikuti tata urutan prosedurnya, tetapi juga
hal-hal lain yang sangat mendukung kelancaran proses perizinan itu sendiri.
c.
Proses perizinan tidak terlepas dari
interaksi antara pemohon dengan pemberi izin. Dalam interaksi tersebut
terkadang muncul perilaku yang menyimpang, baik yang dilakukan oleh aparatur
maupun yang dipicu oleh kepentingan bisnis pelaku usaha, sehingga aparatur
pelaksana perizinan dituntut untuk memiliki perilaku yang positif dengan tidak
memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi. Ini semata-mata demi terciptanya
good governance.
Dari uraian diatas jelas bahwa,
inti dari regulasi dan deregulasi prose perizinan adlah pada tata cara dan
prosedur perizinan. Untuk itu maka isi regulasi dan deregulasi haruslah
memenuhi nilai-nilai :
·
Sederhana;
·
Jelas;
·
Tidak melibatkan banyak fihak;
·
Meminimalkan kontak fisik antar fihak
yang melayani dengan fihak yang dilayani;
·
Memliki prosedur operasional standar, dan
wajib dikomunikasikan secara luas.
6. Persyaratan
Tertentu
Persyaratan
merupakan hal yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk meperoleh izin yang
dimohonkan. Persyaratan-persyaratan tersebut beupa dokumen atau surat-surat
kelengkapan.
Dalam regulasi dan deregulasi,
persyaratan dalam proses perizinan setidaknya memenuhi kriteria sebagai berikut
:
a.
Tertulis dengan jelas
Regulasi akan sulit
terlaksana dengan baik tanpa tertulis dengan jelas.
b. Memungkinkan
untuk dipenuhi
Karena itulah maka perizinan
harus berorientasi pada pada azas kemudahan untuk dilaksanakan oleh si pemohon
izin.
c. Berlaku
universal
Perizinan hendaknya
tidak menimbulkan efek diskriminatif, tapi harus inklusif dan universal.
b. Memperhatikan
spesifikasi teknis dan aspek lainnya yang terkait.
1.
Waktu
penyelesaian izin
Waktu penyelesaian izin harus
ditentuakan oleh instansi yang bersangkutan. Waktu penyelesaian yang ditetapkan
sejak saat pengajuan permohonan perizinan sampai dengan penyelesaian izin.
Dimensi waktu selalu melekat pada
proses perizinan karena adanya tata cara dan prosedur yang haus ditempuh
seseorang dalam mengurus perizinan tersebut.
Dalam regulasi dan deregulasi,
proses perizinan harus memenuhi criteria sebagai berikut :
·
Disebutkan dengan jelas .
·
Waktu yang ditetapkan sesingkat mungkin.
·
Diinformasikan secara luas bersama-sama
dengan prosedur dan persyaratannya.
2.
Biaya
perizinan
Untuk penetapan besarnya biaya
pelayanan izin, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Rincian
biaya harus jelas untuk setiap perizinan, khususnya yang memerlukan tindakan
seperti penelitian, pemeriksaan, pengukuran serta pengajuan.
b. Ditetapkan
oleh peraturan perundang-undangan atau dan memperhatikan prosedur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan menjadi hal yang
mendasar dari pengurusan perizinan. Namun , perizinan sebagai bagian dari
kebijakan pemerintah untuk mengatur aktivitas masyarakat sudah seharusnya
memenuhi sifat-sifat sebagai public good.
Dengan demikian, meskipun terdapat pembiayaan, sesungguhnya bukan untuk sebagai
alat budgetaire Negara. Oleh karena
itulah, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Disebutkan
dengan jelas;
b. Terdapat
(mengikuti) standar nasional;
c. Tidak
ada pengenaan biaya lebih dari sekali untuk setiap obyek (syarat) tertentu;
d. Perhitungan
didasarkan pada tingkat real cost
(biaya yang sebenarnya);
e. Besarnya
biaya diinformasikan secara luas (Andrian Sutedi, SH,MH, hal. 188)
3. Pengawasan
Penyelenggaraan Izin
Mencermati
kondisi saat ini, bahwa kinerja pelayanan perizinan ternyata masih perlu
ditingkatkan agar menjadi lebih baik. Itu artinya bahwa pelayanan perizinan
pemerintah masih buruk. Mengapa ?.
Buruknya pelayanan perizinan ini
disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
a.
Tidak ada system insentif untuk malakukan
perbaikan;
b.
Buruknya tingkat pengambilan inisiatif dalam
pelayanan perizinan, yang ditandai dengan dengan tingkat ketergantungan yang
tinggi pada aturan formal (rule driven)
dan petunjuk pimpinan.
c.
Budaya aparatur yang masih kurang disaiplin
dan sering melanggar aturan;
d. Budaya paternalistic yang tinggi, artinya
aparat menempatkan pimpinan sebagai prioritas utama, bukan kepentingan
masyarakat.
a.
Pengaduan
b.
Sengketa
5. Sanksi
Sebagai
produk kebijakan public, regulasi dan deregulasi perizinan di Indonesia ke
depan perlu memperhatikan materi sanksi dengan criteria sebagai berikut :
a.
Disebutkan secara jelas terkait dengan
unsure-unsur yang dapat diberi sanksi dan sanksi apa yang akan diberikan;
b.
Jangka waktu pengenaan sanksi disebutkan;
c. Mekanisme penggunaan sanksi (Adrian Sutedi,
SH.,MH. Hal. 192)
6. Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban antara pemohon dan
instansi pemberi izin harus tertuang dalam regulasi dan deregulasi perizinan di
Indonesia.
Dalam hal ini harus diperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
a.
Tertulis dengan jelas.
b.
Seimbang antar para pihak.
c. Wajib
dipenuhi oleh para pihak.
Di
dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik juga
dikemukakan hak dan kewajiban masyarakat (yang memohon izin) dan instansi
pemberi pelayanan perizinan.
A.
Fungsi
Pemberian Izin
Ketentuan
tentang perizinan mempunyai dua fungsi, yaitu :
a. Fungsi penertib
b. Fungsi pengatur.
B.
Tujuan
Pemberian Izin
Secara umum tujuan dan fungsi dari
perizinan adalah untuk pengendalian dari pada aktivitas pemerintah dalam
hal-hal tertentu dimana ketentuannya berisi pedoman-pedoman yang harus
dilaksanakan oleh baik yang berkepentingan ataupun oleh pejabat yang berwenang.
Adapun
tujuan Perizinan dapat dilihat dari dua sisi, yaitu :
a.
dari sisi pemerintah;
b. dari
sisi masyarakat.
Lebih
lanjut untuk masing-masing akan dijelaskan sebagai berikut :
a. Dari Sisi Pemerintah
Dari sisi pemerintah, tujuan
pemberian izin itu adalah sebagai berikut :
·
Untuk melaksanakan peraturan
Apakah
ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut sesuai dengan
kenyataan dalam praktiknya atau tidak, dan sekaligus untuk mengatur ketertiban.
·
Sebagai sumber pendapatan daerah
Dengan
adanya permohonan izin , maka secara langsung pendapatan
pemerintah akan bertambah, karena setiap izin yang dikeluarkan, pemohon harus
membayar retribusi lebih dahulu. Dampaknya semakin banyak pula pendapatan
dibidang retribusi yang tujuan akhirnya akhirnya adalah untuk biaya
pembangunan.
b.
Dari
Sisi Masyarakat
Dari sisi masyarakat,
tujuan pemberian izin itu adalah sebagai berikut :
·
Untuk adanya kepastian hukum;
·
Untuk adanya kepastian hak
·
Untuk mudahnya mendapatkan fasilitas.
Suatu misal dalam hal Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), tujuan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini
adalah untuk melindungi kepentingan pemerintah maupun kepentingan masyarakat
yang ditujukan atas kepentingan hak atas tanah.
C.
Format
dan Substansi Izin
Sesuai dengan sifatnya, yang
merupakan bagian dari ketetapan, izin selalu dibuat dalam bentuk format
tertulis. Sebagai ketetapan tertulis, secara umum izin memuat substansi sebagai
berikut :
1.
Kewenangan lembaga
2.
Pencantuman alamat
3.
Substansi dalam dictum
4.
Persyaratan
5.
Pengguanaan alasan
6. Penambahan
substansi lainnya
Terima kasih, artikel bisa saya gunakan untuk referensi penyusunan skripsi saya. :)
BalasHapus#respect http://indonesianfootballjersey.blogspot.com/
Karya yang bagus ... merupakan AMAL JARIYAH ... Selamat berkarya saudaraku ...
BalasHapusmakasih ya
BalasHapusThanks for your definition of lisensing
BalasHapussangat membantu dalam memberikan ke PNS tentang dispensasi, karena dalam ketentuan kepegawaian izin tidak masuk kerja tidak diatur...terima kasih
BalasHapus