Rabu, 05 Desember 2012

Sejarah Perkembangan Hukum Adat


SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM ADAT

            Hukum adat memang sudah ada sejak manusia pendukung hukum adat itu sendiri ada, hampir semua ahli dan pemerhati hukum adat adat mengakui hal ini meskipun mereka tidak menemukan sendiri perihal hukum adat itu. Seperti yang diungkapkan oleh van Vollenhoven dalam bukunya “ De antdekking van hetnadatrecht” (Penemuan hokum adat) bahwa hokum adat ditemukan oleh para sarjana, ahli dan peminat hokum adat yang justru hidup di luar lingkungan masyarakat adat, apalagi 90% dari mereka adalah orang asing.
            Untuk lebih sistematisnya, berikut ini disampaikan sejarah perkembangan hukum adat yang dibagi dalam beberapa zaman, yaitu :
A.    Hukum adat zaman Hindu, meliputi :
1.        zaman Melayu Polinesia;
2.      zaman Sriwijaya;
3.      zaman Mataram I;
4.      zaman Majapahit
B.     Hukum adat di zaman Islam, meliputi :
1.          zaman Aceh Darussalam;
2.          zaman Demak;
3.          zaman Mataram II;
4.          zaman Cirebon Banten;
5.          kerajaan dan persekutuan adat lainnya
C.     Hukum dan peradilan zaman Kompeni, meliputi :
1.          zaman VOC;
2.          zaman Daendels;
3.          zaman Raffles;
D.    Hukum adat setelah kemerdekan, meliputi :
1.          zaman Jepang;
2.          zaman perjuangan;;
3.          sejak UUDS 1950;
4.          sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959;
5.          sejak Orde Baru.
         Untuk lebih jelasnya berikut ini disampaikan uraian yang lebih luas dari masing-masing zaman tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar