SEJARAH
PERKEMBANGAN HUKUM ADAT
Hukum
adat memang sudah ada sejak manusia pendukung hukum adat itu sendiri ada,
hampir semua ahli dan pemerhati hukum adat adat mengakui hal ini meskipun
mereka tidak menemukan sendiri perihal hukum adat itu. Seperti yang diungkapkan
oleh van Vollenhoven dalam bukunya “ De antdekking van hetnadatrecht” (Penemuan
hokum adat) bahwa hokum adat ditemukan oleh para sarjana, ahli dan peminat
hokum adat yang justru hidup di luar lingkungan masyarakat adat, apalagi 90%
dari mereka adalah orang asing.
Untuk
lebih sistematisnya, berikut ini disampaikan sejarah perkembangan hukum adat
yang dibagi dalam beberapa zaman, yaitu :
A. Hukum adat zaman Hindu, meliputi :
1.
zaman Melayu
Polinesia;
2.
zaman Sriwijaya;
3.
zaman Mataram I;
4.
zaman Majapahit
B. Hukum adat di zaman Islam, meliputi :
1.
zaman Aceh Darussalam;
2.
zaman Demak;
3.
zaman Mataram II;
4.
zaman Cirebon Banten;
5.
kerajaan dan persekutuan adat lainnya
C. Hukum dan peradilan zaman Kompeni,
meliputi :
1.
zaman VOC;
2.
zaman Daendels;
3.
zaman Raffles;
D. Hukum adat setelah kemerdekan, meliputi :
1.
zaman Jepang;
2.
zaman perjuangan;;
3.
sejak UUDS 1950;
4.
sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959;
5.
sejak Orde Baru.
Untuk lebih jelasnya berikut ini
disampaikan uraian yang lebih luas dari masing-masing zaman tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar