Selasa, 04 Desember 2012

Perintis dan Penemu Hukum Adat


PERINTIS DAN PENEMU  HUKUM ADAT

A.     Perintis Hukum Adat
Penemuan Hukum Adat itu berangsur terjadi dalam abad ke 19 dan awal abad ke 20. Van Vollenhoven menyebut periode sampai tahun 1865 sebagai “Westerne Verkenning” (Penyelidikan lapangan yang dilakukan oleh orang-orang Barat), yaitu masa penyelidikan dan studi Hukum Adat yang berasal dari dunia Barat.
Para perintis itu diantaranya :
2.1.1.1.1.      Marsden
        Marsden adalah seorang Ingris yang menjadi pegawai Pangreh Praja Hindia-Inggris. Pada tahun 1783 dia menulis suatu diskripsi tentang Sumatra pada ahir abad 18, yang dipublikasikan dalam sebuah buku berjudul “The History of Sumatra”, yang berisi keterangan tentang pemerintahan, hukum dan adat- istiadat dari penduduk Bumi Putra.          
2.1.1.1.2.      Muntinghe
Muntinghe adalah seorang Belanda yang berturut-turut menjadi Sekretaris Gubernemen, Sekretaris Jendral dari Gubernur Jenderal Daendels, ketua H.G.H. (Hooggerechtshof), Pembantu Refles, Pembantu Komisaris Jenderal dan akhirnya anggota Raad van Indie (Dewan Hindia-Belanda). Dialah yang berjasa menemukan desa Jawa, sebagai suatu persekutuan hukum (Rechtsgemeenschap) yang asli dengan organisasi sendiri dan hak-hak sendiriatas tanah. Dia juga orang Belanda pertama yang memakai istilah “Adat” tetapi belum mengenai “Adatrecht”.
2.1.1.1.3.      Raffles
Raffles mencampu-adukkan Hukum Agama dengan hukum Bumi Putra. Kitab suci Al-Qur’an dipandang sebagai sumber hukum di Jawa. Dia memperoleh bahan-bahan mengenai hukum adat yang hidup dimasyarakat Jawa itu terutama dari daerah-daerah kerajaan yang disitu justru hukum rakyat didesak dan dikaburkan oleh hukum Raja, jadi dia tidak dapat mencatat hukum rakyat yang hidup.
2.1.1.1.4.      Crawfurd
Crawfurd melihat hokum Agama itu hanya bagian kecil dari hukum adat. Berarti dia adalah orang pertama yang tidak melakukan kesalahan identifikasi, yaitu yang menganggap bahwa hukum agama identik dengan hukum adat. Karyanya sepenuhnya memperhatikan hokum tanah adat.
2.1.1.1.5.      Van Hogendorp
Menurut dia menyelidiki suatu bidang hokum rakyat yang penting di Jawa adalah hak milik bumi putra atas tanah. 
2.1.1.1.6.      Jean Chretien Baud
Jean Chretien Baud ini pernah menjadi Gubernur Jendral kemudian menteri jajahan. Pada tahun 1829 dia diberi kesempatan untuk  melindungi hak ulayat desa. Dia tidak mau menerima Domeinleer (ajaran Domein), yaitu ajaran yang mengatakan bahwa semua tanah adalah milik Negara. Penduduk dapat memakai tanah, tetapi dengan ijin Negara.
B.   Penemu Hukum Adat
Dari para perintis dan pemerhati hukum adat yang telah melakukan penelitian dan pengamatan tentang masyarakat adat di Indonesia, dapat dicatat beberapa nama yang disebut sebagai Trio Penemu Hukum Adat, mereka itu adalah : Wilken, Liefrinck dan Snouck Hurgronye . Lebih jauh tentang mereka akan dipaparkan sebagai berikut :
1.      Wilken
Wilken datang di Indonesia sebagai pegawai Pangreh Praja Belanda, mula-mula di Buru, kemudian di Gorontalo dan Minahasa Barat, selanjutnya di Sipirok Mandailing. Dia membukukan tentang segala hal di daerah-daerah tersebut, seperti tentang hak hutan di Buru, Hak tanah hakullah di Sipirok, tentang agraria di Minahasa dan lain sebagainya. Dia bukan  spesialis Hukum Adat, tetapi sebagai pengajar Ethnologi di Fakultas Sastra, Jasanya terhadap hukum adat adalah dia yang pertama kali memberikan tempat tersendiri pada hukum adat yang terpisah dari hukum agama. Jadi adalah salah satu Ontdekker (penemu) Hukum Adat.
            Pada tahun 1912 semua karangan Wilken dikumpulkan oleh van Ossenbruggen dalam buku “De Verspreide Geschriften” (Karangan-karangan yang tersebar). Kemudian tahun 1926 diterbitkan kembali dengan judul “Opstellen over Adat-recht” (Karangan-karangan tentang Hukum Adat).
2.   Liefrinck
                  Liefrinck sebagai pegawai Pangreh Praja Belanda di Indonesia yang bertugas di lapangan hukum. Dia juga memberikan tempat tersendiri kepada hukum adat dan membatasi penyelidikannya pada lingkungan tertentu saja yaitu Bali dan Lombok. Pada tahun  1927 tulisan-tulisannya dikumpulkan oleh van Eerde dalam ” Bali en Lombok” dengan sub judul ”geschiften”.
3.   Snouck Hurgronye
      Snouck Hurgronye adalah seorang sarjana sastra yang menjadi politikus. Dia dikirim ke Indonesia pada tahun 1889 untuk mempelajari bahasa-bahasa Timur dan hukum Islam, pada tahun 1893 dan 1894 menerbitkan buku ” De Atjehers” terdiri dari 2 jilid dan pada tahun 1903 menerbitkan buku ”Het Gajoland” yang artinya ”negeri Gayo” (Imam Sudiyat, Azas-azas Hukum Adat, hal. 51).   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar