Rabu, 05 Desember 2012

Masyarakat Hukum Adat


MASYARAKAT HUKUM ADAT

7.1.   Pengertian Masyarakat Hukum
              Pengertian masyarakat Hukum menurut Ter Haar, adalah :
” Kelompok-kelompok masyarakat yang tetap dan teratur dengan mempunyai kekuasaan sendiri dan kekayaan sendiri, baik yang berwujud maupun tidak berwujud (Hilman Hadikusuma, 1992, hal. 105)
7.2.   Macam-macam Masyarakat Hukum
                    7.2.1.   Masyarakat Hukum Teritorial
Masyarakat Hukum Teritorial adalah masyarakat yang tetap dan teratur yang anggota-anggota masyarakatnya terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan daniawi sebagai tempat kehidupan maupun dalam kaitan rohani sebagai tempat pemujaan terhadap roh-roh leluhur ((Hilman Hadikusuma, 1992, hal. 106).
Menurut van Dijk, persekutuan hukum teritorial itu dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu :
a.       Persekutuan Desa
b.      Persekutuan Daerah
      c.       Perserikatan Desa
              7.2.2.  Masyarakat Hukum Genealogis
            Masyarakat hukum genealogis adalah suatu kesatuan masyarakat yang teratur, dimana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan yang sama dari satu leluhur, baik secara langsung karena hubungan darah maupun tidak langsung karena pertalian perkawinan atau pertalian adat. Dimasa Hindia Belanda masyarakat genealogis ini dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :
·          Masyarakat patrilinial;
·         Masyarakat matrilinial;
·         Masyarakat bilateral/ parental.
   
7.2.3.   Masyarakat Hukum Teritorial-Genealogis
                        Masyarakat Hukum Teritorial-Genealogis, adalah kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur dimana para anggotanyabukan saja terikat pada tempat kediaman pada suatu daerah tertentu, tetapi juga terikat pada hubungan keturunan dalam ikatan pertalian darah dan atau kekerabatan. 
           
7.2.5.   Masyarakat Adat di Perantauan
            Masyarakat desa adat keagamaan Sadwirama, merupakan suatu bentuk baru bagi orang-orang Bali untuk tetap mempertahankan eksistensi adat dan agama Hindunya di daerah-daerah perantauan. Di kalangan masyarakat adat Jawa, di daerah-daerah transmigrasi, seperti di Lampung, dapat dikatakan tidak pernah terjadi pembentukan masyaraakat adat sendkat adat tersendiri, disamping desa yang resmi. Masyarakat adat Jawa yang bersifat ketetanggaan itu mudah membaur dengan penduduk setempat.
            
7.3.   Kepengurusan Masyarakat Adat
            Seperti yang kita lihat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari dilingkungan kita, bahwa setiap kelompok kesatuan masyarakat hukum adat atau persekutuan hukum adat, baik yang bersifat teritorial maupun genealogis ataupun dalam bentuknya yang baru seperti organisasi perkumpulan adat/ keagamaan, kekeluargaan di perantauan, kekaryaan daan lainnya diatur menurut hukum adat (kebiasaan) mempunyai susunan pengurus yang menyatu dengan kepengurusan resmi ataupun tern lainnya diatur menurut hukum adat (kebiasaan) mempunyai susunan pengurus yang menyatu dengan kepengurusan resmi ataupun terpisah berdiri sendiri, yang jelas tetap memiliki kepengurusan.
           
7.3.1.   Kepengurusan Masyarakat Adat Teritorial
                        Kepengurusan masyarakat adat yang bersifat teritorial ini yang lebih menunjukkan hubungan yang bersifat kekeluargaan dalam ketetanggaan terdapat didaerah-daerah sebagai berikut :
a.       Di Aceh
            Di Aceh ada suatu tempat kediaman yang disebut ”Mukim” yang dahulu dipimpin oleh seorang Ulebalang. Mukim ini merupakan kesatuan dari beberapa gampong (kampung) dan juga mennasah (lembaga agama). Setiap gampong dipimpin oleh seorang Keuciq sebagai kepala kampung dan imeum (imam) atau Teungku Meunasah.  
           b.      Di Sumatra Selatan
            Di Sumatra Selatan desanya disebut  ”marga” sebagai merupakan kesatuan dari beberapa dusun. Diantara marga-marga itu sebagian besar bersifat teritorial, hanya sebagian kecil saja yang bersifat genealogis. Kepala marganya disebut Pasirah dengan gelar Pangeran atau Depati, sedangkan kepala dusun disebut Krio atau mangku atau prowatin. Para staf pembantu disebut ”Punggawa”.
c.       Di Jawa
            Di Jawa dan Madura, Desa merupakan tempat kediaman yang meliputi beberapa pedukuhan. Dukuh yang utama tempat kedudukan Kepala Desa disebut Krajan, sedangkan dukuh lainnya terletak tidak jauh dari pusat desa. Setiap desa dikepalai oleh Kepala Desa yang dahulu  dijabat secara turun temurun yang disebut Lurah (Kuwu/ Bekel/ Petinggi) dengan beberapa staf pembantu dalam melaksanakan kepengurusan desanya, yaitu :
·   Carik, sebagai juru tulis desa
·   Kami Tuwo, sebagai kepala pedukuhan
·   Modin, sebagai pengurus keagamaan
·   Jogoboyo, sebagai pengurus keamanan
·   Bahu, Bayan dan lain sebagainya.
            
7.3.2. Kepengurusan Masyarakat Territorial Genealogis
              Masyarakat adat teritorial-genealogis ini merupakan masyarakat yang jalinan hubungan antara warganya tidak saja bersifat kekeluargaan dalam ketetanggaan, akan tetapi juga dalam hubungan keturunan dan kekerabatan. 
7.3.3.   Kepengurusan Masyarakat Adat-Keagamaan
            a. Di lingkungan masyarakat kepercayaan lama
              Masyarakat yang masih menganut kepercayaan lama ini ada di tanah Batak bagian utara, di sana suatu cabang marga yang disebut “Horja” yang merupakan persekutuan pujaan. Masyarakat Batak percaya adanya 5 dewata, yaitu :
·   Batara Guru;
·   Soripada;
·   Mangala Bulan (Debata na Tolu);
·   Mulajadi na Balon dan
·   Debataasiasai. (Hilman Hadikusuma, 1992, 144)
  
7.3.4.      Kepengurusan Masyarakat adat Lainnya
a.      Masyarakat adat di perantauan
            Perpindahan masyarakat adat dari satu daerah kedaerah lain dengan berbagai alas an sudah terjadi sejak lama, terutama alas an mata pencaharian. Perpindahan itu lebih banyak agi terjadi setelah kemerdekaan, baik itu yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam bentuk transmigrasi maupun atas inisiatif sendiri kaena kebutuhan hidup.
            
b.      Masyarakat keorganisasian umum
            Rakyat Indonesia sudah mengenal berbagai organisasi mdern sejak sebelum perang dunia pertama, dimulai dari Budi Utomo, Sarekat dagang Islam, Muhammadiyah, Nahdalatul ‘Ulama dan organisasi-organisasi yang berhaluan politik seperti Perserikatan Nasional Indonesia dan lain sebagainya. Setelah kemerdekaan organisasi-organisasi tersebut kemudian semakin maju dan berkembang baik dilingkungan instansi pemerintah maupun swasta.
            
c.       Masyarakat keturunan Cina
            Masyarakat adat keturunan Cina di zaman Hindia Belanda kependudukannya digolongkan dalam golongan Timur Asing, terhadap mereka berdasarkan pasal 131 ayat 2 b IS berlaku hukum adatnya masing-masing. Orang-orang Cina tersebut memasuki Indonesia sebagai Imigran, terutama dari suku Hokkien dari profinsi Fu Kien Cina Selatan.
            Sistem kekerabatan masyarakat Cina bersifat patrilinial dan virilokal, yang terdiri dari keluarg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar